BANJARMASIN– Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom
Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin, HR, secara resmi
membuka kegiatan Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil Menengah (IKM)
Kota Banjarmasin 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Kemasan Pemko
Banjarmasin, Selasa (14/7/2026).
Dalam sambutannya, Ichrom menyampaikan bahwa sosialisasi ini
merupakan upaya Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan
Perindustrian untuk memberikan pemahaman kepada pelaku IKM terkait regulasi
peredaran produk.
"Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Banjarmasin hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi
izin edar terhadap 100 IKM Kota Banjarmasin," ujar Ichrom.
Ia menjelaskan, animo pelaku IKM untuk mengikuti kegiatan
ini cukup tinggi. Tercatat sekitar 180 pelaku usaha mendaftar. Namun karena
keterbatasan kuota, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan proses
verifikasi sehingga terpilih 100 IKM yang mengikuti sosialisasi pada hari ini.
Untuk memperkuat materi, kegiatan ini menghadirkan dua
narasumber dari instansi terkait.
"Ada dua narasumber, satu dari Bea Cukai dan satu lagi
dari BPOM, terkait dengan kandungan-kandungan atau komposisi yang ada pada
makanan yang akan diedarkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ichrom menegaskan pentingnya izin edar bagi
produk IKM agar dapat beredar secara aman dan sesuai aturan.
"Izin edar ini sangat penting karena kita harus mengetahui apa saja sebenarnya isi dalam makanan yang diedarkan kepada masyarakat. Makanya kita libatkan hari ini BPOM dan juga Bea Cukai untuk memberikan materi-materi yang diperlukan oleh kawan-kawan IKM," pungkasnya. (Prokom_bjm/zul)
Posting Komentar