Ke 281 KK tersebut, terbagi atas 4 kecamatan. Di kecamatan Banjarmasin Barat, jumlah KK yang mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 71 KK. Kecamatan Banjarmasin Timur sebanyak 16 KK, Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 111 KK dan Banjarmasin Utara sebanyak 83 KK.
Bantuan tersebut bersumber dari APBD-P Kota Banjarmasin tahun 2016 untuk 101 KK, dan dari dana APBN Kementerian Sosial RI, Direktorat Penanganan Kemiskinan Perkotaan untuk 180 KK.
Adapun jumlah nomimal bantuan yang diberikan pemerintah untuk setiap KK yang berhak menerimanya, sekira Rp Rp15 juta.
Untuk itulah, kemarin (12/01) Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Siti Wasilah, secara simbolis menyerahkan kunci rumah kesejumlah warga Jalan Alalak Selatan RT 05, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang tempat tinggalnya telah direhabilitasi dari tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Menurut Ibnu Sina, bantuan yang telah disalurkan kepada warga tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemko Banjarmasin kepada masyarakatnya. Tujuan diberikannya bantuan tersebut, terangnya, agar masyarakat yang tinggal cukup jauh dari daerah perkotaan tetap bisa menikmati tempat tinggal layak huni. “Masyarakat yang bermukim di dalam gang tetap tetap harus bisa menikmati tempat tinggal layak huni. Jadi kita harus bersyukur dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel, dan Pemko Banjarmasin yang telah memfasilitasinya,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemprov Kalsel, Kepala Dinas Sosial Kota Bnajarmasin, jajaran Forkopimda Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Kabag Humas Setda Kota Banjarmasin itu, Ibnu Sina berpesan, bantuan sebesar Rp15 juta yang telah disalurkan hendaknya benar-benar digunakan masyarakat untukmerehabilitas tempat tinggal mereka. “Bantuan tersebut jangan digunakan untuk yang lain. Gunakan untuk merehabilitasi rumah,” katanya.
Apabila tempat tinggalnya sudah direhabilitasi, Ibnu Sina berharap, masyarakat bisa menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. “Bila rumah sudah baik. Saya harap jangan membuang sampah sembarangan. Buanglah sampah pada tempatnya. Jaga kebersihan lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Limjasos dan PK, Dinsos Kota Banjarmsin, Aep Rukya, menjelaskan, kegiatan RS-RTLH dilaksanakan secara swakelola dan swadaya oleh masyarakat penerima manfaat, dengan waktu pengerjaannya maksimal 20 hari setelah menerima dana transfer dari bank. “Kewajiban penerima bantuan sosial stimulan RS-RTLH melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan nota pembelian barang dan foto fisik rumah,” katanya.
Posting Komentar