Pemerintah Kota Banjarmasin, adalah satu dari 27 Pemerintah Daerah yang mendapat sorotan penuh dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sebagai Penyedia Layanan Pengaduan Masyarakat di daerah dan Pilot Project bagi daerah lainnya di Kalsel. Dengan demikian, Pemko Banjarmasin, akan mendapat pelatihan dan penguatan penerapan Layanan Pengaduan yang baik kepada masyarakat.
Dalam kunjungan Tim Kerja USAID CEGAH di Balaikota, Rabu(8/8), Program Manager USAID CEGAH Ahsanul Minan memaparkan, Sistem Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang diluncurkan Kemepan-RB, terus dikawal dan dipantau. Tindak lanjutnya, berupa proses penguatan di masing-masing instansi atau lembaga oleh Bandung Trust Advisory Grup (B-Trush) selaku penyedia layanan pengaduan, Partner Kemenpan-RB. "Kita akan menekankan proses penguatan di masing-masing instansi atau lembaga.
Sebab, layanan yang diterima admin SP4N akan diteruskan oleh instansi atau lembaga yang mendapatkan laporan. Oleh karenanya, perlu suatu pemahaman dan kemampuan dari instansi bersangkutan yang diadukan oleh masyarakat melalui SP4N" ujarnya. Pihak B-Trus sendiri akan bertanggung jawab mendampingi dan mengintegrasikan pengembangan Aplikasi Pelayanan Pangaduan di Banjarmasin selama 2 tahun. "B-Trush akan bertanggung jawab mendampingi SKPD yang di tunjuk sebagai pengelola layanan pengaduan (LAPOR) serta unit layanan pengaduan (uPP) di tingkat masing masing SKPD agar bisa berjalan dan memiliki kapasitas mengelola pengaduan, hingga bisa menyelesaikan pengaduan sampai tuntas nantinya" tambahnya.
Menyambut hal tersebut, Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina yang didampingi Plh. Sekda Gazi Akhmadi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Yusna Irawan, Serta sejumlah Kepala SKPD lainnya, menerima baik kedatangan Tim Kerja B-Trush, seraya meminta kepada Tim B-Trush agar dapat memberikan pendampingan sebaik- baiknya guna perbaikan dan penguatan layanan pengaduan tersebut. Pengelolaan pengaduan di Banjarmasin tentunya sudah sangat baik, namun penguatan dan pemantapan masih diperlukan, baik di Pengelola (admin), dan terutama di SKPD terkait (upp masing masing skpd). "untuk permasalahan yang lebih teknis, masing masing SKPD lah yang lebih mengetahui, pengelola pengaduan (pada Bagian Humas dan Protokol) dalam hal ini hanya sebatas lalu lintas, sedangkan pemecah masalah di SKPD terkait yang paling mengetahui" ujarnya.
Untuk itu Walikota menekankan, dengan adanya workshop 2 tahun ini, hendaknya dapat dimanfaatkan sebaik baiknya guna mendapatkan penguatan. "Pelayanan dalam hal ini pengaduan adalah Urusan Wajib Pemerintah Daerah. Bagi SKPD yang telah terintegrasi, lakukan evaluasi terus menerus sampai betul-betul kuat di upp masing masing SKPD. Apalagi di era digital ini, masyarakat sudah mulai cerdas dan kritis, walaupun hanya sekedar bertanya, Pihak Pemda harus tetap memberikan jawaban, agar masyarakat benar-merasakan kehadiran pemda" tambahnya. (Humpro/Bjm)
Posting Komentar