BANJARMASIN - Kegiatan Penyuluhan Kelurahan Sadar Hukum digelar oleh Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dengan mengangkat tema "Penguatan Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin", yang bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (3/10/2018) Acara dibuka sekaligus dimoderatori oleh Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Tengah Nurdin Mubarrak, dan diisi tiga narasumber, yaitu Komisioner Koordinasi Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Prov Kalsel H Tamliha Harun, Kepala Dinas Kominfotik H Hermansyah, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin H Lukman Fadlun.
Sesi pertama disampaikan Komisioner Koordinasi Bidang Penyelesaian Sengketa H Tamliha Harun kepada seluruh peserta penyuluhan dengan materi Keterbukaan Informasi Publik yang menyoroti pada penyelesaian sengketa informasi sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Adapun upaya penyelesaian sengketa informasi antara pemohon baik perorangan, kelompok, atau badan hukum terhadap termohon, yaitu badan publik, dengan mengajukan penyelesaian tersebut kepada Komisi Informasi dengan 2 cara, mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi" ucapnya. H Tamliha Harun juga menerangkan ada 7 hal yang menyebabkan terjadinya sengketa informasi, yaitu penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur undang-undang, serta menerangkan prosedur permohonan informasi ke badan publik, dan prosedur pengajuan keberatan informasi kepada badan publik.
Lanjut Kepala Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin H Hermansyah menyampaikan materi peran PPID dan PPID Pembantu dalam Layanan Informasi Publik sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mendorong partisipasi peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengetahui alasan kebijakan publik, mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik", ujarnya. ditambahkan H Hermansyah "Terbentuknya PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik yang dikuasai pada setiap Unit/Satuan Kerja, mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan, melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya, dan mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi".
Untuk diketahui Kota Banjarmasin telah menindaklanjuti Keterbukaan Informasi Publik tersebut dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin. Data yang terhimpun, peserta kegiatan diikuti seluruh Lurah, PNS Kelurahan, PNS Kecamatan, Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dengan kegiatan ini bertujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga anggota masyarakat dan aparatur kelurahan menyadari hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum. (humpro-bjm)
L
Posting Komentar