Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Kamis (08/04).
Penerapan aturan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 221 ayat (1).
Menurut H Mukhyar, sosialisasi ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka dari itu pengelolaannya perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. “Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka dari itu perlu dilaukan secara baik, tertib dan sistematis, ” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan juga efeisiensi serta efektifitas waktu.
H Mukhyar mengharapkan dalam sosialisasi ini para peserta dapat mengikuti dan menyimak dengan baik, sehinga bisa diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kota Banjarmasin. “Diharapkan kepada para peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik materi yang dipakarkan oleh narasumber, sehingga menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Banjarmasin, ” harapnya.
Pertemuan sosialisasi penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diharapkan memberikan manfaat bagi pemerintah kota Banjarmasin, dengan kegiatan sosialisasi ini artinya Pemerintah Kota Banjarmasin selangkah lebih maju untuk penerapan Sistem Informasin Pemerintahan Daerah (SIPD)
Dengan digelarnyakegiatan tersebut menjadi bukti dari komitmen kinerja berorientasi ke depan dan sekaligus upaya penerapan prinsip good governance dari Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, serta bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur untuk pengelolaan keuangan daerah.(dokpim-bjm)
Posting Komentar