Dalam kegiatan hari pertama pemberlakukan PPKM Level IV, sejumlah pos penjagaan di pintu masuk Kota Banjarmasin memang dijaga ketat aparat gabungan.
Namun, keberadaan mereka di sana hanya untuk melakukan pemeriksaan document, kemudian memberikan sosialisasi tentang bahaya virus Covid-19, serta memberikan menyuluhan singkat tentang aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Menariknya, saat itu, Rabu (28/07) sekira pukul 15.00 Wita, terlihat juga Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal beserta jajaran Forkopimda Kalsel dan Kota Banjarmasin, di pos pemeriksaan kilometer 6 Banjarmasin.
Keberadaan para pejabat tinggi negara ini di sana, tidak hanya sekedar mematau jalannya pemeriksaan, tetapi mereka terlihat ikut terlibat langsung dalam kegiatan pemeriksaan, sosialisasi bahaya virus Covid-19 dan penyuluhan tentang protokol kesehatan kepada pengendaraan yang hendak masuk Bumi Kayuh Baimbai.
Menurut Safrizal, maksud dilaksanakannya pembatasan mobilitas masyarakat ini agar angka warga yang terpapar virus mematikan tersebut dapat diturunkan.
Dengan turunnya angka paparan tersebut, katanya, salah satu dampaknya akan terlihat pada pasien yang berobat di rumah sakit, dimana mereka akan mendapat pelayanan lebih berkualitas, dan angka keselamatan wargapun juga ikut naik.
Untuk itu, terangnya lagi, dalam kreteria PPKM Level IV ini, sejumlah rumah makan, Maal dan tempat lainnya harus tutup.
Selain itu, jelasnya lagi, dengan adanya PPKM ini, pos-pos pemeriksaan pun juga diaktifkan. “Dengan adanya pos ini orang yang mau masuk akan ditanya tujuannya, kemudian urusannya esensial atau biasa. Untuk di rumah makan stidak boleh duduk, silakan bungkus lalu bawa pulang, karena tempatnya tertutup. Kalau di tempat terbuka seperti pedagang kaki lima di toleransi tapi tidak boleh lama-lama dan harus menerapkan turan protokol kesehatan,” jelas Safrizal.
Untuk kegiatan hari ini, katanya lagi, pemeriksaan dilaksanakan tanpa disertai sanksi sosial, bahkan bila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker.
Dimungkinkan, sanksi sosial akan benar-benar diberlakukan besok (kamis (29/07). Tujuannya agar tingkat kepatuhan tinggi. “Hari ini belum diambil tindakan apapun, hanya diperiksa dan bagi yang tidak pakai masker akan diberikan masker, tapi hanya hari ini. Besok sanksi sosial diberlakukan seperti push up atau membersihkan sampah, sehingga tingkat kepatuhan tinggi,” ucapnya.
Ia berharap, pemberlakukan PPKM Level IV ini tidak terlalu lama, dan Kota Banjarmasin bisa masuk dalam kategori Level 1 atau 2. “Diharapkan pemberlakuan ini jangan lama-lama di level IV. Kalau bisa kita turun di level 1 atau 2. Kalau turun ke angka III, masih ada pembatasan, kita maunya jumping ke level 2 atau 1,” pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, rem darurat penghentian aktifitas masyarakat, dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya benar-benar ditarik Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, setelah pihak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 25 tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Level IV untuk 14 provinsi yang terdapat di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua serta 45 kabupaten kota, termasuk Kota Banjarmasin.
Meski begitu, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini tetap menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarmasin, untuk memastikan dampak kesehatan akibat penyebaran virus Covid-19, dampak sosial akibat PPKM Level IV, dan dampak ekonomi masyarakat selama berlangsungnya PPKM Level IV tertangani dengan baik. “Hari ini kita menarik rem darurat dengan pelaksanaan PPKM. Kita tetap harus memastikan dampak kesehatan harus tertangani dengan baik, dampak sosial harus tertangani dengan baik, dan dampak ekonomi juga harus tertangani dengan baik,” ujarnya, saat memberikan arahan kepada petugas gabungan yang akan bertugas menegakan Prokes dalam PKKM Level IV, Rabu (28/07).
Penegakan disiplin ini, katanya, dilaksanakan setelah sosialisasinya yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 26 dan 27 Juli 2021 selesai dilakukan.
Untuk kegiatan PPKM ini, tuturnya, Pemko Banjarmasin dan Forkopimda Kota Banjarmasin sepakat untuk tidak melakukan penyekatan.(dokpim-bjm)
Posting Komentar