BANJARMASIN - Menjelang dini hari, Sekretaris Daerah Kota
Banjarmasin Ichrom Muftezar yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, mewakili Wali Kota Banjarmasin, H.
Muhammad Yamin HR, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan
Sementara (TPS) di wilayah Kota Banjarmasin, Selasa (15/7/2026) sekitar pukul
23.30 WITA hingga 00.00 WITA.
Peninjauan dilakukan di TPS Kawasan Jalan Jafri Zam Zam dan
Sepanjang Jalan Sutoyo S, Teluk
Dalam. Dari pantauan di lapangan, tim
kebersihan telah mulai membersihkan tumpukan sampah yang sempat meluber ke
badan jalan. Sampah tersebut langsung dimuat ke dalam truk pengangkut untuk
dibawa ke TPA.
Dalam kesempatan tersebut, Ichrom menegaskan kembali
pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah.
Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi jam
pembuangan sampah dan aturan yang sudah ditetapkan. Kebersihan kota ini
tanggung jawab kita bersama,"ujarnya.
Adapun aturan yang perlu diperhatikan warga, antara lain:
Jam Larangan Membuang Sampah , Warga dilarang keras membuang
sampah di TPS mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA., Sampah yang dibuang harus dalam kondisi
terbungkus dengan rapi dan wajib dipilah dari rumah, tidak diperbolehkan
membuang sampah di sungai maupun di badan jalan.
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui DLH akan terus melakukan pemantauan dan penguatan pengawasan di titik-titik TPS guna memastikan kebersihan kota tetap terjaga. (Prokom_bjn/Zul/Agus /Syariif)
Posting Komentar